Senin 11 Apr 2011 19:09 WIB

Penelepon Pertama Irzen Octa Jadi Tersangka

Rep: c08/ Red: Siwi Tri Puji B
Almarhum Irzen Okta
Almarhum Irzen Okta

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI--Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Irzen Octa. Tersangka berinisial HS dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin Minggu (10/4). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, HS adalah orang yang menghubungi Irzen Octa untuk mengurus tunggakannya ke kantor Citibank di Menara Jamsostek.

"HS adalah pegawai penagihan hutang bagian operasional," katanya pada wartawan Senin (11/4).

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan empat  tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka berinisial, AL, DHB, HW, dan BYT. Ketiga tersangka sudah ditahan, sementara BYT belum.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Irzen Octa meninggal setelah mengurus tunggakan kartu kreditnya di Menara Jamsostek, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Menurut keterangan saksi, Irzen sebelumnya dibawa ke ruangan Cleo. Di ruangan tersebut Irzen diinterogasi oleh ketiga orang tersangka. Setelah kejadian tersebut Irzen ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Polisi mengenakan tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu polisi juga menerapkan pasal baru, yaitu Pasal 333 KUHP tentang upaya merampas kemerdekaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement