REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Bank Indonesia akan memberikan sanksi administratif ke Citibank Indonesia. Sanksi dimaksud termasuk kemungkinan melakukan fit and proper test ulang terhadap pejabat bank bersangkutan.
"Sanksi akan disesuaikan, Dalam konteks hubungan antara BI dan Citibank, akan memberikan sanksi administratif, jika pidana akan diserahkan kepada kepolisian," kata Deputi Gubernur, Halim Alamsyah, di Bareskrim Polri, Senin (4/4) lalu.
Ia menjelaskan sanksi administratif tersebut dalam bentuk menyatakan kepada bank bersangkutan, lemah dalam pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan akan berakibat pada penurunan nilai pada tingkat kesehatannya.
Selain itu juga akan dilakukan fit and proper test ulang terhadap kepatutan dan kelayakan dari kemampuan pejabat bank tersebut.
Sanski terkait dengan dugaan kekerasan yang mengakibatkan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa meninggal dunia, yang dilakukan debt colector dan pegawai Citibank cabang Menara Jamsostek.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/II/2009, telah mengatur tentang penggunaan jasa penagihan utang. Saat menagih utang kepada nasabah yang menunggak, tambahnya, tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan.
Ketika ditanya apakah Citibank akan dilakukan fit and proper test ulang, Halim berkelit akan melihat kasus tersebut yang saat ini ditangani Bareskrim. "Kalau itu, sudah masuk ke dalam kasusnya. Tergantung dari Bareskrim Polri," kilahnya.