Rabu 06 Apr 2011 17:58 WIB

Berkas Deden Sujana Amir Ahmadiyah Cikeusik Dikembalikan Jaksa

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Djibril Muhammad
Deden Sudjana
Foto: youtube.com
Deden Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Kasus bentrokan Cikeusik, Pandeglang, Banten akan memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyerahkan 11 tersangka bentrokan Cikeusik ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diajukan ke persidangan. Selanjutnya para tersangka Cikeusik dititipkan di Rumah Tahanan Serang.

"Saat ini tinggal ada dua berkas perkara lagi yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Gunawan, Rabu (6/4).

Berkas perkara yang dimaksud, di antaranya berkas Deden Sujana, amir perjalanan Ahmadiyah ke Cikeusik. Meski telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, berkas perkara Deden dikembalikan lagi karena dinyatakan belum lengkap.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa batu, kayu, satu unit motor, bus, dan pakaian. Dengan dilimpahkannya 11 tersangka oleh penyidik Polda Banten, berarti tersangka yang telah diserahkan ke Kejati Banten menjadi 12 tersangka. Sebab, Kejati Banten telah menerima pelimpahan satu berkas tersangka atas nama Dani, 18 tahun, warga Cibitung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Resi Anna Napitupulu, mengatakan, dari 12 tersangka hanya ada sebanyak 11 berkas perkara. Karena berkas perkara atas tersangka Yusri dan M Rohidin menjadi satu berkas. "Kami telah menerima 11 berkas perkara Cikeusik yang dinyatakan lengkap atau P 21 untuk 12 tersangka," kata Resi.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP, Pasal 358 ke 2 KUHP, Pasal 531 ayat 3 KUHP jo pasal 55 KUHP, tentang penyerangan dan pengrusakan secara bersama-sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "Bahkan untuk tersangka Idris, selain pasal-pasal tersebut, juga dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam," kata Resi.

Kejaksaan Tinggi Banten memiliki waktu selama 20 hari untuk melimpahkan berkas para tersangka tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang. "Kita akan targetkan menyelesaikan dakwaan selama satu minggu, dan para tersangka ini akan segera bisa disidangkan," kata Resi.

Menurut Resi, sebanyak 30 jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan untuk bekerja menyusun dakwaan dan menyidangkan para tesangka itu. Tim jaksa itu berasal dari Kejati Banten, Kejari Pandeglang, dan Kejari Serang. "Saat sidang nanti, minimal lima ada jaksa JPU," kata Resi.

Kuasa hukum tersangka dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Banten, Endang Sujana, berharap persidangan secepatnya digelar. Kesebelas tersangka itu yakni, Yusuf Abidin, 22, warga Kampung Pasir Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang; Ujang, 20, warga Kampung Cibalengbeng, Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Pandeglang; Kiyai Endang, 29, warga Kampung Muara Dua, Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Hijrah.

Selain itu, Muhamad, 52, warga Kampung Kramat Girang, Desa Ciseureuh, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang; KH Ujang Muhamad Arif, 30, warga Kampung Kramat Girang, Desa Ciseureuh, Kecamatan Cigeulis; Saad Baharudin, 20, warga Kampung Kampung Cibalengbeng, Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Pandeglang; Idris alias Adris, 30, warga Kampung Nagrok, Desa Bayumundu, Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang.

Adam Damini, 30, warga Kampung Peuteuy, Desa Ramea, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang; Muhamad Munir, 50, warga Kampung Cukang Kananga, Desa Cikiruh, Kecamtanan Cikeusik, Pandeglang; Yusri dan M Rohidin warga Pandeglang. Salah satu tersangka, Adam Damini, enggan berkomentar saat dimintai tanggapannya terkait bentrok Cikeusik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement