Rabu 26 Mar 2025 14:44 WIB

Polisi 'Palak' Duit THR ke Hotel Dikenakan Sanksi

Aipda AR dicopot jabatannnya dan jalani penempatan khusus.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Polisi yang terlibat dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

"Satu orang di patsus," kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement