REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), Senin (4/4), mengumumkan sebanyak 83 orang yang lulus seleksi administrasi calon hakim agung. Mereka yang lulus akan mengikuti sejumlah tahapan berikutnya. Menurut Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, 83 orang tersebut terdiri dari 46 orang hakim karier dan 37 orang hakim non karier.
Berdasarkan UU/22/2004 Tentang Komisi Yudisial serta kesesuaian dengan persyaratan menjadi hakim agung sebagaimana diatur dalam UU/3/2009 Tentang Mahkamah Agung, mereka yang lolos administrasi itu telah melengkapi dokumen persyaratan. "Dokumen mereka itu dinyatakan sesuai," ujar Asep saat dihubungi, Senin (4/4).
Setelah tahapan seleksi administrasi selesai, lanjut Asep, maka tahapan selanjutnya adalah pembuatan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, asesment kepribadian, dan wawancara pendalaman terhadap karya ilmiah dari hasil kasus hukum. "Peserta yang lulus seleksi tahap II akan diinvestigasi secara mendalam oleh KY," ujarnya.
Menurutnya, seleksi tahap II nantinya akan diselenggarakan pada tanggal 9-14 Mei 2011. Peserta yang lulus tahap II, wajib pengikuti seleksi tahap III yakni tahap akhir. Seleksi tahap III diantaranya pembekalan dengan materi filsafat hukum, hukum acara, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim, wawancara akhir serta pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui abilitas atau disabilitas sebagai hakim agung.
"Peserta yang lulus seleksi tahap III akan diajukan ke DPR pada tanggal 2 Agustus untuk mengikuti fit and proper test sebagai hakim agung oleh DPR," kata Taufiq. Seperti diketahui, setidaknya ada 107 orang peserta calon hakim agung yang mendaftar hingga tanggal 23 Maret 2011. 107 peserta terdiri dari 50 orang dari hakim karier dan 57 orang dari non karier.