REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Keputusan pengadilan tingkat I Madinah menyatakan bahwa majikan Sumiati yang melakukan penyiksaan keras terhadap Sumiati dinyatakan bebas dari kewajiban membayar 'hak khusus' berupa denda atau juziah. Terkait hal ini Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI),M Jumhur Hidayat, mengutuk keras.
''Saya mengutuk dan mengecam atas putusan Pengadilan Madinah,'' tutur Jumhur kepada Republika dari Jakarta, Senin (4/4). Ia menyebut keputusan ini menodai upaya memperbaiki hubungan baik antar masyarakat Indonesia dan Arab Saudi.
Tapi Jumhur mengatakan bahwa untuk hukuman fisik atau badan belum putus. ''Jika putusan tidak memuaskan rasa keadilan masih ada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Tinggi,'' tutur dia.
Di sisi lain Jumhur juga menampik bahwa dibebaskannya majikan Sumiati dari hukuman bayar denda tidak memberi sinyal negatif atas hukuman lainnya. ''Kami harus optimis bahwa majikan akan mendapatkan hukuman fisik sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.Tapi yang jelas putusan Pengadilan Madinah mengusik rasa keadilan,'' tutur dia.