Senin 28 Apr 2025 18:55 WIB

Israel Disidang Lagi di Mahkamah Internasional

Sebanyak 38 negara akan menyampaikan pandangan di Mahkamah Internasional.

Seorang wanita mengenakan keffieh berdiri di depan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Senin, 28 April 2025.
Foto: AP Photo/Peter Dejong
Seorang wanita mengenakan keffieh berdiri di depan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Senin, 28 April 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) memulai lagi persidangan pendengaran pendapat soal kewajiban hukum Israel membuka pintu bantuan kemanusiaan ke Gaza. Persidangan itu akan menghadirkan pandangan dari 38 negara sepanjang pekan ini.

ICJ membuka sidang mengenai kewajiban Israel untuk “memastikan dan memfasilitasi” bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi warga sipil Palestina di wilayah pendudukan, sehingga konflik yang sedang berlangsung di Gaza kembali menjadi fokus di Den Haag. Israel telah memblokir masuknya bantuan, termasuk makanan dan obat-obatan, sejak 2 Maret. Badan pangan PBB telah memperingatkan akan terjadinya kelaparan massal di Gaza.

Baca Juga

Dalam sidang itu, seorang diplomat Palestina mengatakan kepada pengadilan tinggi PBB pada Senin bahwa Israel membunuh dan menggusur warga sipil dan menargetkan pekerja kemanusiaan di Gaza. “Israel membuat kelaparan, membunuh dan menggusur warga Palestina sementara juga menargetkan dan memblokir organisasi kemanusiaan yang mencoba menyelamatkan nyawa mereka,” kata Duta Besar Palestina untuk Belanda Ammar Hijazi dalam persidangan.

Sidang tersebut dipusatkan pada permintaan Majelis Umum PBB tahun lalu, yang meminta pengadilan untuk mempertimbangkan tanggung jawab hukum Israel setelah negara tersebut memblokir badan PBB untuk pengungsi Palestina agar tidak beroperasi di wilayahnya.

Perwakilan PBB memulai penyampaian pandangan pada persidangan itu diikuti dengan pengajuan Palestina. Selama lima hari ke depan, 38 negara akan berpidato di panel yang beranggotakan 15 hakim. Yang akan berbicara termasuk Amerika Serikat, China, Prancis, Rusia, dan Arab Saudi. Liga Negara-Negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Uni Afrika juga akan menyampaikan pandangan.

photo
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour dan anggota tim hukum hadir di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Senin, 28 April 2025. - ( AP Photo/Peter Dejong)

Latar belakang sidang ini adalah resolusi Majelis Umum PBB yang diperkenalkan tahun lalu oleh Norwegia dan sekelompok negara lain, yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat mengenai apakah Israel, sebagai penandatangan Piagam PBB, bertindak melawan hukum dalam mengesampingkan kekebalan yang diberikan kepada badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Yang dipermasalahkan adalah dua rancangan undang-undang yang disahkan di Knesset Israel tahun lalu, pada bulan Oktober, yang menyatakan bahwa UNRWA menampung “teroris Hamas”, sebagaimana mereka menyebutnya, dan menginstruksikan pemerintah Israel untuk mengakhiri semua kerja sama dan kontak dengan organisasi tersebut, termasuk memberikan visa kepada staf internasional UNRWA, yang berdampak besar pada aliran makanan dan bantuan ke Jalur Gaza yang terkepung.

Audiensi dibuka ketika sistem bantuan kemanusiaan di Gaza hampir runtuh. Israel telah memblokir masuknya makanan, bahan bakar, obat-obatan dan pasokan kemanusiaan lainnya sejak 2 Maret.

Israel kembali melakukan pemboman pada tanggal 18 Maret, melanggar gencatan senjata, dan merebut sebagian besar wilayah tersebut, dengan mengatakan bahwa Israel bertujuan untuk mendorong Hamas agar melepaskan lebih banyak sandera. Meskipun tekanan Israel meningkat, upaya gencatan senjata masih menemui jalan buntu.

Program Pangan Dunia (WFP) mengatakan pekan lalu bahwa stok makanan di Jalur Gaza telah habis, mengakhiri sumber makanan utama bagi ratusan ribu warga Palestina karena banyak keluarga berjuang untuk memberi makan anak-anak mereka.

photo
Elinor Hammarskjold, kepala tim hukum PBB dan anggota tim hukum hadir di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Senin, 28 April 2025. - ( AP Photo/Peter Dejong)

Selepas pandangan Palestina, Elinor Hammarskjold, seorang pengacara dan diplomat Swedia yang menjabat sebagai wakil sekretaris jenderal PBB untuk Urusan Hukum dan Penasihat Hukumnya sejak tahun 2025, berbicara di ICJ.

Ia menyatakan, tidak ada bantuan kemanusiaan atau barang komersial yang diizinkan masuk ke Gaza sejak 2 Maret. Hal ini menimbulkan konsekuensi kemanusiaan yang sangat buruk. Menurutnya, kewajiban hukum humaniter internasional berlaku atas perilaku Israel sehubungan dengan wilayah sipil yang diduduki, termasuk menghormati keputusan perwakilan rakyat Palestina untuk menerima barang dan jasa pokok dari entitas PBB agar dapat sepenuhnya menikmati hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Ia juga menyinggung setidaknya 295 personel PBB telah tewas sejak konflik dimulai. Entitas PBB memberikan layanan penting dan bantuan pembangunan di wilayah Palestina.

Israel, kata dia, harus mengelola wilayah tersebut demi kepentingan penduduk setempat, memfasilitasi skema bantuan, mendukung lembaga perawatan dan pendidikan anak-anak, dan memelihara layanan medis dan rumah sakit, termasuk yang didirikan oleh PBB.

Menteri Luar Negeri Israel mengatakan sidang pengadilan tinggi PBB mengenai bantuan kemanusiaan ke Gaza adalah bagian dari “penganiayaan sistematis dan delegitimasi” terhadap negaranya. Dalam pengarahan langsung, Gideon Saar mengatakan pengadilan “sepenuhnya dipolitisasi”. Dia menyebut persidangan yang diadakan di Den Haag “memalukan”.

sumber : Associated Press
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement