Senin 04 Apr 2011 17:39 WIB

Gayus Lumbuun dan Anwar Usman Lolos Seleksi Hakim Agung Tahap I

Rep: yogie respati/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota DPR, Gayus Lumbuun lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Ia termasuk dalam salah satu dari 83 orang yang telah lolos seleksi tahap pertama oleh Komisi Yudisial (KY).Selain itu, calon lainnya yang lolos adalah adik dari Ketua KPK, Busyro Muqoddas, yaitu Djazimah Muqoddas dan hakim konstitusi terpilih dari Mahkamah Agung, Anwar Usman.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan jumlah calon hakim agung yang lolos seleksi terdiri dari 46 hakim karir dan 37 dari non karir. “Tokoh yang lulus dari non karir ada Gayus Lumbuun, Zainal Arifin (mantan panitera Mahkamah Konstitusi), dan dari karir ada Anwar Usman, Djazimah Muqoddas,” ungkap Asep, Senin (4/4).

Asep menjelaskan Anwar tetap dinyatakan lulus karena belum ada penarikan pencalonan hakim agung dari Mahkamah Agung atau pengunduran diri secara resmi dari yang bersangkutan. Pada akhir Maret MA telah menentukan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi terpilih menggantikan Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri.

Asep pun memaparkan bagi calon hakim agung yang telah lolos di tahap pertama akan menjalani seleksi tahap dua yang berlangsung mulai dari 9 Mei hingga 14 Mei. “Materi penilaiannya adalah karya profesi, makalah dan legal case di tempat, profile assessement dan hasil investigasi,” ujarnya. KY dijadwalkan mengajukan hasil akhir seleksi calon hakim agung ke DPR pada 2 Agustus. KY mencari 30 calon hakim agung yang akan diajukannya ke DPR. Seleksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim agung MA sebanyak 10 orang.

Asep mengatakan dari jalur karir terdapat empat calon yang tidak lulus karena masa kerjanya sebagai hakim tinggi tidak mencapai tiga tahun (dua orang) dan berkas administrasinya tidak lengkap (dua orang). Sementara terdapat 20 orang dari jalur non karir yang tidak lulus, terdiri dari 12 orang belum memiliki gelar magister atau doktor di bidang hukum, tiga orang belum memiliki pengalaman cukup di bidang hukum dan lima orang berkasnya tidak lengkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement