Sabtu 02 Apr 2011 09:57 WIB

Tewasnya Nasabah Citibank, Polisi Temukan Bekas Kekerasan Fisik

Rep: Fitria Andayani, Bilal Ramadhan, c42/ Red: Agung Vazza
Citibank
Citibank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menyusul tewasnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, warga Perumahan Budi Indah, Jalan Pangrango, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, polisi menemukan jejak kekerasan fisik.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Gatot Edy Purnomo, mengungkapkan, dari hasil visum sementara, ditemukan sejumlah luka berat dan ringan di sekujur tubuh pria yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Bangsa (PPB) tersebut. ‘’Ada lecet di kelopak mata, pecah pembuluh darah, luka kecil pada batang otak, dan lecet di tengah hidung korban," ungkapnya di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Menurut dia, dokter masih melakukan visum lanjutan untuk mendalami sebab kematian Octa. Sementara itu, Polres Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah karyawan City Bank berinisial A, serta dua orang penagih utang (debt collector), B dan HQ.

Octa meninggal di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Sebelumnya, ia datang untuk mengurus tagihan kredit di bank tersebut.

Tiga tersangka – A, B, dan HQ -- akan dijerat tiga pasal KUHP, yaitu pasal 351 tentang penganiayaan, 170 tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. ''B dan HQ merupakan debt collector dari perusahaan outsource," kata Gatot.

Tidak tertutup kemungkinan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan polisi akan menelusuri ‘’garis komando’’, untuk mengetahui siapa oknum yang memberikan perintah kepada mereka.

Ia mengakui selama ini polisi kesulitan memantau sepak terjang para penagih utang. Namun, keberadaan mereka dinilai termasuk kategori ilegal. Karena itu, kelompok penagih utang diimbau untuk mendaftarkan dirinya ke instansi terkait.

Hal itu untuk memudahkan kerja sama dengan pihak kepolisian. "Agar tidak muncul tindak pidana baru," tegas Baharudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement