Kamis 31 Mar 2011 15:19 WIB

Penggunaan Antibiotik Bakal Dibatasi

Rep: Prima Restri/ Red: Siwi Tri Puji B
Antibiotika jenis penicillin.
Foto: AP
Antibiotika jenis penicillin.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Pedoman umum penggunaan antibiotik akan segera diluncurkan oleh Kementerian Kesahatan. Pedoman penggunaan antibiotik di antaranya melakukan pembatasan penggunaan antibiotik pada fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan puskesmas.

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementrian Kesehatan, Sri Indrawaty mengatakan bahwa pedoman umum itu akan dikeluarkan pada 7 April 2010. ''Sudah kita susun dan akan diluncurkan berbarengan dengan peringatan Hari Kesehatan Sedunia,'' tutur dia saat temu media Gunakan Antibiotik Secara Tepat Untuk Mencegah Kekebalan Kuman di Pabrik PT Indofarma Tbk, Kamis (31/3).

Pedoman ini diluncurkan sebagai acuan dokter dalam meresepkan antibiotik bagi pasiennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement