Kamis 31 Mar 2011 14:14 WIB

LPSK Bisa Fasilitasi Ganti Rugi Nasabah Century

Rep: A Syalabi Ikhsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Bank Century
Foto: ANTARA
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memfasilitasi ganti rugi nasabah Bank Century.  Namun, kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, belum ada satu pun nasabah Bank Century yang mengajukan ganti rugi ke LPSK sebagai korban dari kejahatan perbankan.

"Korban Century sebenarya dapat menggunakan PP No 44 Tahun 2008 untuk ganti kerugian. Bisa mengajukan ganti kerugian ke LPSK. LPSK memfasilitasi ganti rugi," ungkap Abdul Haris saat jumpa pers di Kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  Jl Juanda, Jakarta, Kamis (31/3).

Abdul Haris mengungkapkan korban tersebut dapat difasilitasi LPSK dengan dua kondisi. Pertama, LPSK akan memfasilitasi bersamaan dengan kasus pidana yang diperiksa. Terakhir, kalau perkara pokok sudah diputuskan dan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka bisa difasilitasi dengan permohonan ke pengadilan. Belum adanya nasabah Bank Century yang menggunakan layanan LPSK, tuturnya, membuat fasilitas tersebut tidak bisa dimaksimalkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement