Kamis 31 Mar 2011 11:28 WIB

KPK Bersikeras Revisi UU Tipikor tidak Perlu

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersikeras dengan pendapatnya bahwa revisi Undang-Undang Tipikor belum perlu dilakukan. Undang-undang yang ada saat ini masih dianggap layak sebagai dasar untuk upaya pemberantasan korupsi.

"Sikap KPK tetap, kami menganggap sebagiknya UU Tipikor maupun UU KPK belum perlu dilakukan revisi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (31/3).

Namun, lanjut Johan, KPK selaku lembaga pelaksana undang-undang tidak memiliki kewenangan untuk menolak revisi yang diajukan oleh pemerintah tersebut. KPK hanya menyerahkan kepada masyrakat apakah revisi tersebut perlu dilakukan atau tidak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, dalam proses upaya revisi UU Tipikor tersebut, pihaknya tidak dilibatkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, jika KPK dilibatkan, maka KPK akan memberikan masukan.

"Kita sih ingin memberi saran karena sejumlah pasal dalam draf revisi itu bisa melemahkan kewenangan KPK," ujar Jasin di kantornya, Rabu (30/3).

Diantara pasal yang melemahkan itu adalah terkait pelapor kasus dugaan korupsi yang dapat dipidanakan, kewenangan penuntutan, dan bebasnya seorang tersangka kasus korupsi di bawah Rp 25 juta dari hukuman. Seperti diketahui, pemerintah mengajukan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tipikor yang baru.

Draf tersebut saat ini sudah masuk ke Sekretariat Negara. RUU tersebut dianggap sebagian kalangan merupakan upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Selain itu, RUU itu juga dianggap akan melemahkan KPK selaku lembaga penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement