Rabu 30 Mar 2011 20:05 WIB

Gunakan Visa on Arrival, 18 Tenaga Kerja Asal Cina Ditangkap Imigrasi Batam

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Kantor Imigrasi Khusus Batam mengamankan 18 tenaga kerja asing asal China yang tidak dilengkapi dokumen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi .

"Kedelapan belas TKA ini hanya menggunakan visa on arrival wisata. Tidak ada dokumen ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Batam Haryadi di Batam, Rabu.

Seluruh TKA diamankan saat sedang bekerja di PLTU Tanjung Kasam, Kabil dalam penggrebegan aparat imigrasi yang terdiri atas 13 orang petugas.

Haryadi mengatakan saat penggrebegan , para pekerja ada yang sedang memasang pipa bawah tanah, menggali tanah dan beberapa pekerjaan kasar lainnya. Saat mengetahui petugas imigrasi datang, TKA langsung berhamburan, beberapa di antaranya menceburkan diri ke laut.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat ada 50 orang TKA ilegal, tapi yang ditemukan hanya 18 orang karena sisanya kabur," kata Haryadi.

Seluruh TKA ilegal yang berhasil terjaring langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk diperiksa lebih lanjut. TKA yang terjaring di antaranya adalah diantaranya, Zhu (24), Chen (23), Peng (31), Xiujun (32), Sangling (43), Gu Ocheng (45), Ming (38), Lung Fa (47), Mianjie (23), Jun (43), Wulian (24).

Dalam pemeriksaan, seluruh TKA tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun termasuk paspor. Baru beberapa saat kemudian, ada pihak lain yang mengantarkannya ke Kantor Imigrasi.

Kepada petugas imigrasi, para pekerja mengaku baru dua minggu hingga satu bulan berkerja di PLTU Tanjung Kasam.

Para pekerja direkrut PT Cina Huang Dian Electrik, yang berkantor di Jakarta. Selama di Batam, TKA ditempatkan di asrama perusahan yang ada di lokasi proyek pembangkit listrik.

Haryadi mengatakan TKA melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan VoA wisata untuk izin tinggal kerja.

TKA dijerat pasal 50 pasal UU No.9 tahun 1992 tentang Keimigrasian karena sengaja menyalahgunakan melakukan kegiatan yang tidak dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan.

Atas pelanggaran itu, TKA diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp 25 juta. Selain itu, imigrasi juga mengenakan pasal 42 UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, untuk mendeportasi.

Haryadi mengatakan Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta untuk deportasi. Mengenai TKA yang diduga kabur, ia mengatakan Imigrasi akan melakukan pencarian dan penggrebekan lagi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement