REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji segera menyerahkan berkas kasusnya ke Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) Polri. "Pengacara saya segera datang menyerahkan semua berkas dakwaan, tuntutan, pledoi, replik duplik dan segala macamnya ke sini," kata Susno di Jakarta, Rabu.
Adapun alasan diserahkannya dokumen tersebut ke institusi Polri menurut Susno karena sekarang itu statusnya pembelaan ini di bawah koordinator Polri dalam hal ini Binkum. "Insyaallah besok akan saya serahkan pada Binkum dan serahkan sepenuhnya pada lembaga. Tim pengacara saya juga sudah siap, sewaktu-waktu dipanggil oleh lembaga," kata Susno.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan penyuapan dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008. Pembelaan itu nanti dipimpin oleh Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan (Sunluh) Hukum Polri, Brigjen Pol Doktor Panggabean, kemudian ditambah Brigjen Pol Irza Fadli yang nanti akan kerjasama dengan tim pengacara Susno.
Susno sebagai anggota Polri harus dibantu dan ini kewajiban. Dan Susno mempunyai hak banding dan kasasi. Hal tersebut terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3) yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Susno. Sebelumnya, Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.