REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lima polisi berasal di jajaran Polda DI Yogyakarta terindikasi mengonsumsi narkoba, terlihat dari test urine mereka yang positif hasilnya.
''Mereka langsung diproses, dan diajukan ke persidangan umum,'' kata Kapolda Brigjen Pol Ondang Sutarsa BS, dalam jumpa pers di Mapolda, Rabu (30/03). Mereka dapat diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang UU Psikotropika
Menurut Kapolda, pemeriksaan urine itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran Kapolri, dan juga sebagai bentuk komitmen polisi dalam upaya penindakan pelaku narkoba di tingkat internal.
''Semula ada sekitar 60 personil yang kami curigai dan diperiksa urinenya. Hasilnya, lima orang anggota kami positif mengonsumsi narkoba,'' kata Ondang.
Menurutnya, pengguna narkoba memiliki ciri-ciri fisik yang perlu dicurigai, yaitu selalu berkeringat meski di ruang ber-AC; tidak pilek, namun seperti orang pilek, mata memerah.
Kapolda menegaskan ia tidak akan ragu-ragu memecat dengan tidak hormat kepada anggota Polda, jika memang mereka positif menggunakan narkotika.