REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI --Polisi menangkap seorang pelaku berinisial KK. Menurut Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta, ia melakukan penipuan senilai miliaran rupiah. "Pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan," kata dia.
Modus pelaku, lanjut Nico, adalah menjadi perantara show room mobil dengan pembeli. Setelah kesepakatan transaksi didapat, pelaku menerima uang tunai dari pembeli. Mobil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil diberikan pelaku pada pembeli.
Namun, KK tidak menyerahkan uang penjualan mobil kepada pihak showroom secara penuh. "Dia hanya beri 10 persen saja," ujar Nico. Seolah-olah pembeli memang belum membayar lunas harga mobil.
Setelah lama ditunggu janji KK pada pihak showroom tidak terbukti. Pembeli pun mengeluhkan belum diterimanya bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Menurut Nico, BPKB digadaikan oleh KK.
Polisi melakukan pengejaran terhadap KK setelah salah satu korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya. KK ditangkap di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (25/3). Sebelumnya polisi membuntutinya selama dua hari dua malam. KK melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung.
Perjalanan dilanjutkannya ke Surabaya. Terakhir ia kembali ke Jakarta hingga akhirnya di tangkap. Nico menuturkan KK diduga menggunakan narkoba saat ditangkap. "Bicaranya meracau," kata Nico.
Polisi pun menlakukan tes urin terhadap KK. Terbukti ia menggunakan narkotika jenis shabu. Nico menambahkan Polda Metro Jaya mendapat empat laporan penipuan yang melibatkan KK pasca penangkapan dirinya.
Nico menjelaskan mobil yang di jual KK merupakan mobil yang tergolong mewah. Dari empat laporan saja, Nico memperkirakan angka kerugian mencapai Rp 3,4 miliar. "Bisa jadi jumlahnya bertambah," timpal Nico.