REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri siap memberikan bantuan hukum terhadap proses banding mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji. Sebelumnya, Polri juga mengklaim telah memberikan bantuan hukum selama persidangan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah pernah ditawarkan, tapi ditolak. Jadi bukan karena banding ini saja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/3).
Ia menambahkan, dari Polri telah melakukan koordinasi terhadap bantuan hukum yang akan diberikan kepada Susno. Untuk proses banding tersebut, pihak Susno tidak memintanya kepada Polri.
"Susno anggota Polri, jadi wajib memberikan bantuan hukum," kelitnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan Polri akan memberikan bantuan hukum terhadap proses banding Susno. Susno sendiri divonis selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.