Senin 28 Mar 2011 11:46 WIB

Abdullah Sunata: Saya Tidak Ikut Pelatihan Militer di Aceh

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Abdullah Sunata
Abdullah Sunata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, salah satunya yaitu Abdullah Sunata, yang diduga sebagai pemasok senjata. Menurut Abdullah, ia sama sekali tidak pernah mengikuti pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.

"Saya tidak mengikuti pelatihan (pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh). Itu bukan pelatihan (militer)," kata Abdullah Sunata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Ia menambahkan, saat berada di Aceh selama dua hari, hanya untuk follow up pelatihan laskar Front Pembela Islam (FPI). Di sana, ia bertemu dengan Sofyan Tsauri. Namun ia membantah jika mengenal Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau Dulmatin, saya kenal saat di Ambon. Dulmatin memberi saya uang sebesar Rp 195 juta untuk membeli tiga pucuk senjata M-16," imbuhnya. Ia membeli senjata itu dengan Rp 100 juta yang diserahkan kepada Abu Tholut, Dulmatin dan Tongji.

Abdulah Sunata mengatakan bertemu di sebuah hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur bersama Dulmatin dan Abu Tholut untuk membicarakan pelatihan laskar FPI di Aceh. Namun karena penawaran itu ditolak FPI, maka dirinya hanya melakukan pembinaan santri di Aceh dengan biaya yang didapatkan dari Abu Tholut yakni Rp 10 juta.

Dalam pelatihan militer, Sunata berperan membelikan senjata untuk Dulmatin. Terkait peran Baasyir dalam pelatihan militer di Aceh, Sunata mengaku tidak mengenal Amir Jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu. Ia tidak pernah mengikuti pengajian JAT yang dipimpin Baasyir.

Demikian juga dengan Baasyir. Pria usia 72 tahun itu mengaku tidak mengenal Sunata. Sebelumnya Baasyir juga mengaku tidak mengenal Dulmatin. "Saya tidak kenal jadi saya tidak tahu menahu," katanya.

Adapun Baasyir menjadi terdakwa dalam kasus pelatihan militer di Aceh karena dinilai mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer di Aceh. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement