Jumat 25 Mar 2011 15:43 WIB

Kejaksaan Bidik Tiga Saksi Susno

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Johar Arif
Susno Duadji mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Susno Duadji mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung berjanji segera menindaklanjuti amar putusan Majelis Hakim terdakwa Susno Duadji yang memerintahkan untuk menyidik tiga saksi terkait dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan kepada daerah Jawa Barat. Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rochmad, mengungkapkan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Noor, Kejaksaan Agung akan mengecek apakah Bareskrim sudah memproses tiga saksi tersebut atau belum. "Amar putusan akan ditindaklanjuti JPU dengan catatan akan dikoordinasikan dengan Mabes. Kalau sudah menangani, sesuai etika, maka jaksa akan mundur," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/3).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut tiga saksi, yakni Maman Abdurrahman, Yultje, dan Iwan, diduga turut berperan mewujudkan tindak pidana korupsi, pemotongan dana hibah pengamanan pilkada Jawa Barat.

"Maka Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum memiliki fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang meminta Polri melakukan penyidikan terhadap saksi Maman Abdulrahman, Yulthe, dan Iwan," ungkap anggota Majelis Hakim, Samsudin, dalam persidangan atas terdakwa Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Samsudin melanjutkan agar kejaksaan melakukan penyidikan kepada mereka untuk dijadikan tersangka, terdakwa dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement