REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, mengatakan bahwa penanganan dampak semburan lumpur di sembilan rukun tetangga (RT) di Desa Siring Barat, Desa Jatirejo, dan Desa Mindi, Kabupaten Sidoarjo, perlu segera diselesaikan.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (25/3), Dipo menyatakan masalah itu harus segera diselesaikan. Hal tersebut mengingat masa pelaksanaan pemberian bantuan sosial bagi kesembilan RT tersebut akan berakhir pada Juni 2011. Oleh karena itu, perlu ada lagi perubahan terhadap Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
"Masalah lumpur Sidoarjo ini harus cepat diselesaikan," katanya.
Dipo sebelumnya memimpin rapat pembahasan Perpres tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 14 Tahun 2007, di Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis (24/3). Dipo menegaskan penanganan lumpur Lapindo harus tetap berpegang pada asas keadilan dan berpihak pada rakyat. Khususnya bagi para korban yang terkena dampak luapan lumpur Sidoarjo.
''Keberpihakan kepada para korban yang terkena dampak semburan lumpur tersebut merupakan penjabaran dari empat pilar kebijakan pemerintah, yaitu "pro poor", "pro job", "pro growth" dan "pro environment",'' katanya.