Kamis 24 Mar 2011 14:50 WIB

Arga & Linda Divois Tiga Tahun, Nasabah Bank Century Protes

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Linda Wangsa Dinata
Linda Wangsa Dinata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Vonis dua terdakwa perkara kredit Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata, mengundang perhatian para nasabah Bank Century. Beberapa nasabah tampak berteriak karena tidak puas atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala KPO Bank Century Senayan, Linda Wangsa Dinata.

"Kami tidak ada urusan dengan Arga, cuma hukuman itu tidak pantas untuk Linda," teriak nasabah Bank Century cabang Kelapa Gading usai pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3).

Ester diminta keluar dari ruang sidang karena meneriaki Majelis Hakim tidak adil dalam memberikan putusan. "Kami kecewa. Putusan apa itu ditawar-tawar, memangnya cabai," kata Ester yang mengomentari putusan hakim yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Ester datang bersama tiga rekannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ester mengaku kedatangannya untuk meminta keadilan terhadap nasib yang menimpanya atas bobolnya kredit Bank Century. Uang pensiun senilai Rp 200 Juta yang disimpan di Bank Century, belum dikembalikan.

Bukan hanya persidangan didatangi Ester. DPR, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK juga pernah jadi sasaran unjuk rasa Ester dan rekan-rekannya. Kali ini, Ester pun harus kembali meradang karena kedatangannya kali ini tidak mengubah vonis Majelis Hakim yakni pidana tiga tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement