Kamis 24 Mar 2011 14:20 WIB

Tiga Modus Operandi Mafia Pajak

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan tiga modus operandi yang dilakukan oleh mafia pajak. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, berdasarkan penuturan terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan kepada pihaknya terdapat tida modus operandi yang kerap dilakukan oknum pajak.

Tiga modus itu, sebut dia, yakni membantu proses banding wajib pajak di pengadilan pajak, mengurus penerbitan surat ketetapan pajak untuk wajib pajak. "Dan terakhir mengurus pengajuan sunset policy," bebernya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (24/3).

Menurut Kuntoro, berdasarkan modus operandi tersebut terdapat lima pihak yang diduga terlibat dalam memuluskan itu yakni, pegawai pajak, konsultan pajak, panitera dan hakim pada pengadilan pajak, calo pajak dan wajib pajak. "Dari kasus yang sedang disidangkan maupun ditangani Kepolisian RI, beberapa nama yang terlibat dalam kasus perpajakan ini merupakan atasan Gayus Tambunan," tuturnya.

Terkait penanganan 151 perusahaan terkait kasus perpajakan, termasuk diantaranya tiga perusahaan yang sudah disebut dalam persidangan Gayus Tambunan, lanjut Kuntoro, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada aparat penegak hukum atau penyidik pajak. "Karena hal ini telah masuk dalam materi proses penegakan hukum," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement