REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, intelijen membutuhkan wewenang untuk penyadapan. Oleh karenanya, perlu diatur bagaimana agar penyadapan itu bisa sesuai prosedur.
Aturan terkait hal itu harus diperjuangkan bersama-sama oleh semua pihak. "Operasi intelijen bagaimana kalau tidak menyadap? Cuma masalahnya bagaimana menyadap itu sesuai prosedur atau tidak," kata Djoko di Balai Sidang Jakarta, Rabu (23/3).
Seperti diketahui, isu krusial dalam RUU Intelijen Negara adalah kewenangan penyadapan yang tidak memerlukan izin pengadilan. Belakangan ini, isu penyadapan ini tidak hanya berupa intersepsi komunikasi telepon saja, namun melebar pada pemantauan situs sosial media, seperti Facebook dan Twitter.
Djoko mempertanyakan jika publik merasa terganggu dengan pemantauan itu. "Siapa yang merasa terganggu? Facebook kan boleh dibaca tiap orang," kata Djoko menegaskan.