Rabu 23 Mar 2011 13:18 WIB

Sebanyak 130 Pasal 'Karet' Dapat Penjarakan Pers

Demonstrasi tolak kriminalisasi pers
Demonstrasi tolak kriminalisasi pers

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR - Pendiri Institut Studi Arus Informasi Jakarta, Andreas Harsono, mengatakan sedikitnya terdapat 130 pasal "karet" pada KUHP dan undang-undang yang dapat memenjarakan pers.

"Pasal-pasal "karet" itu jumlah lebih besar pada era pemerintahan saat ini dibanding era pemerintahan sebelumnya," kata Andreas pada acara bedah buku "Agama Saya adalah Jurnalisme" di Makassar, Rabu (23/3).

Dia mengatakan pasal-pasal yang terkait dengan pekerjaan wartawan pada era kolonial Belanda terdapat sekitar 35 pasal dalam KUHP yang dapat memenjarakan pelaku pers. Kemudian pada era pemerintahan Soeharto, pasal-pasal karet itu bertambah menjadi 37 pasal. Pada era pemerintahan Gus Dur - Megawati Soekarno Putri, jumlahnya menjadi 42 pasal.

"Terakhir pada era Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat 61 pasal ditambah undang-undang yang mengancam kebebasan pers sehingga totalnya menjadi 130 pasal yang dapat menyeret wartawan ke penjara," kata penulis buku "Agama Saya adalah Jurnalisme" ini.

Lebih jauh, dia mengatakan ancaman kurungan penjara pun pada hukum positif yang berlaku saat ini jauh lebih lama yakni maksimal 20 tahun penjara. Padahal, periode sebelumnya hanya maksimal delapan tahun penjara. Berkaitan dengan hal tersebut, dia mengatakan wartawan dalam mengemban tugasnya itu harus mengetahui peranannya dan harus profesional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement