REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan terhadap organisasi pengacara dari kubu manapun. Hal ini diungkapkan kuasa hukum MA, Pri Pambudi Teguh, saat membaca jawaban atas gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menilai MA berpihak terhadap Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 89/KMA/IV/ 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
"Satu-satunya kepentingan yang diemban MA adalah terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana di amanatkan UU 18/2003 tentang Advokat," kata Pambudi Teguh. Sebelumnya diketahui bahwa KAI menggugat Ketua MA Harifin Tumpa senilai Rp50 miliar karena dinilai memihak salah satu organisasi pengacara (Peradi).
Peradi dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Akibat dari penetapan MA ini adalah penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi, sehingga KAI menolaknya.
Menurut Pri, KAI dan Peradi telah sepakat meminta bantuan MA untuk memfasilitasi agar dalam waktu tertentu menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA yang ditandatangani pada 24 Juni 2010. "Seandainya tidak ada kesepakatan, bagaimana mungkin Ketua MA mau jadi fasilitator," kata Pambudi Teguh.
Pambudi juga menegaskan bahwa MA tidak pernah mencampuri substansi perkara yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut. Sidang kedua dengan agenda jawaban tergugat ini dipimpin ketua majelis hakim Nirwana Hadir dan akan dilanjutkan dua pekan untuk memasuki agenda sidang pembuktian.