Selasa 22 Mar 2011 15:24 WIB

Berubah Status Pengungsi, 10 Warga Afghanistan Dipindah ke Medan

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG - Sebanyak sepuluh orang warga negara Afghanistan yang sudah berstatus sebagai pengungsi--semula imigran ilegal--dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ke penampungan Imigrasi Medan, Sumatera Utara.

"Pemindahan dilakukan menunggu mereka diberangkatkan ke negara ketiga yang mau menampung," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang Sugiyo di Tanjungpinang, Selasa (22/3).

Sepuluh orang warga Afghanistan itu, menurut dia, merupakan bagian dari 146 orang warga asing yang berstatus pengungsi yang akan dipindahkan secara bertahap ke Medan sampai 3 April 2011.

"Kami sudah pindahkan sekitar 60 orang pengungsi dari berbagai negara ke Medan sejak pertengahan Maret 2011," ujarnya. Pada Jumat (18/3) Rudenim Tanjungpinang juga telah memindahkan sebanyak sepuluh orang pengungsi asal Myanmar ke Medan.

Selain dipindahkan ke Medan, sebagian pencari suaka yang berstatus pengungsi juga langsung diberangkatkan ke negara ketiga setelah menjalani verifikasi dari Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) selama ditampung di Rudenim Tanjungpinang.

"Hari Senin (21/3) kami telah berangkatkan dua orang mantan warga negara Sri Lanka ke Australia," ujarnya. Dia menambahkan, saat ini Rudenim Tanjungpinang dihuni sebanyak 379 warga negara asing dari berbagai negara.

"Warga asing yang kami tampung saat ini berasal dari 11 negara," kata Sugiyo. Sugiyo mengatakan, warga asing tersebut terdiri dari 353 orang pencari suaka dan 26 orang warga asing yang tersangkut masalah keimigrasian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement