Senin 21 Mar 2011 21:23 WIB

KKP Tahan 190 Kontainer Ikan Impor Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2011 ini telah menahan sebanyak 190 kontainer ikan yang diimpor atau masuk ke Indonesia secara ilegal. "Hingga 18 Maret 2011, KKP telah menahan sebanyak 190 kontainer atau 5,1 ribu ton untuk tidak masuk ke pasaran Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, di Jakarta, Senin.

Ia memaparkan, sebanyak 190 kontainer berisi ikan impor ilegal terdiri dari 72 kontainer (1,9 ribu ton) di Pelabuhan Belawan Medan, 81 kontainer (2,1 ribu ton) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan 37 kontainer (1,0 ribu ton) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain di pelabuhan, ikan impor ilegal juga tertahan di Bandara Soekarno Hatta yaitu sebanyak 7,6 ton.

Ikan yang masuk dengan prosedur ilegal tersebut umumnya adalah ikan dari jenis makarel dan selar. Data lainnya dari KKP adalah sebagian besar impor ikan ilegal itu, atau tepatnya sebanyak 126 kontainer, berasal dari China. "Impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri," kata Fadel.

Pemerintah, lanjutnya, hanya mengizinkan impor ikan hanya kepada ikan khusus seperti Salmon dan Kamachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran. Untuk menekan kasus impor ikan ilegal, ia meminta kepada seluruh jajaran pengawasan pemerintah seperti Karantina, Bea Cukai untuk mencegah kasus ini tak terulang.

Ketentuan izin impor perikanan, ujar dia, bertujuan untuk pengendalian impor ikan karena selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar produk perikanan dari dalam negeri.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement