Sabtu 19 Mar 2011 20:56 WIB

Seleksi Hakim Agung Harus Bebas Kepentingan Politik

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Akademisi meminta seleksi calon hakim agung bebas kepentingan politik.

Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Prof Yos Johan Utama dan beberapa guru besar hukum saat acara Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung di Semarang akhir pekan ini.

Saat memberikan sambutan, Johan Utama berharap ada revisi Undang-undang (UU) Komisi Yudisal (KY) atas keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam seleksi calon hakim agung.

Johan mengeluhkan sistem seleksi calon hakim agung yang melibatkan lembaga legislatif, karena seleksi merupakan ranah yudikatif, tetapi penentuannya di ranah legislatif. "Agak susah ya ketika ranahnya yudisial, tetapi penentuannya di ranah Parpol,'' katanya.

Dia mengaku pernah mengusulkan beberapa dosen FH Undip untuk mengikuti seleksi calon hakim agung, namun, semuanya gagal di DPR. "Salah satu staf kami Prof Nyoman saat seleksi di KY menduduki peringkat ke satu, tetapi di DPR tidak diterima. Awalnya fit and proper test, ujung-ujungnya fit and property," katanya sambil bercanda.

Dia mengakui sulit membuktikan hal ini. "Pembuktiannya sulit, meski kami punya fakta," katanya.

Dia berharap hakim agung yang dipilih bebas dari tarik-menarik kepentingan Parpol Namun seleksi hakim agung ini Johan Utama mengharapkan mampu menjaring calon yang berintegritas dan berkualitas baik.

Hal yang sama juga ditanyakan oleh Profesor Lasuarnus keterlibatan. DPR ini harus membuat para calon harus merapat ke partai. "Para akademisi kan tidak memiliki tunggangan politik," katanya.

Sementara Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengakui bahwa sistem seleksi calon hakim agung melibatkan kekuasaan eksekutif dan legislatif termasuk pemilihan pejabat publik lainnya. Menurut Taufiqurrahman, sistem demokrasi tak lepas dari Parpol sebagai check and balances.

"DPR disini sebenarnya mewakili masyarakat untuk memilih calon hakim agung yang juga akan menentukan nasib rakyat, maka harus persetujuan DPR yang kemudian ditetapkan oleh presiden," kata Taufiq.

Dalam pekan ini KY mengadakan acara sosialisasi seleksi hakim agung di beberapa universitas, yakni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, Banjarmasin (FH Universitas Lambung Mangkurat), Makassar (FH Unhas), Yogyakarta (FH UII), dan Palembang (FH Unsri).

Dengan sosialisasi ini KY mampu menjaring calon yang berintegritas dan berkualitas baik dari kalangan akademisi atau praktisi di kota-kota itu sesuai jumlah kuota hakim agung yang dibutuhkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement