Kamis 17 Mar 2011 21:26 WIB

Jumhur: Pastikan Majikan Sumiati Dihukum Berat

Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh Jumhur Hidayat optimistis majikan TKI Sumiati di Arab Saudi akan mendapat hukuman lebih berat menyusul terbitnya putusan mahkamah banding Mekkah.

Putusan mahkamah banding Mekkah memerintahkan pengadilan Madinah mengulang kembali persidangan kasus tersebut. "Kami optimistis hukuman terhadap majikan akan lebih berat," kata Jumhur menjawab wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan kembali pernyataannya pada hari Rabu (16/3) bahwa mahkamah banding Mekkah pada Senin (14/3) tidak membebaskan majikan Sumiati binti Salan Mustopa yang sebelumnya divonis hukuman penjara tiga tahun oleh Pengadilan Madinah namun memerintahkan Pengadilan Madinah untuk mengulang kembali proses persidangan.

Jumhur menyampaikan hal itu untuk menanggapi kontroversi pemberitaan yang bersumber dari pengacara majikan Sumiati, Ahmad al Rashed, sebagaimana dipublikasikan laman  Al Arabiyah.net yang seolah-olah menyebutkan majikan penganiaya Sumiati telah divonis bebas oleh mahkamah banding Mekkah.

"Ada yang salah informasinya, mahkamah banding bukan membebaskan tetapi membatalkan persidangan sebelumnya," kata Jumhur yang ditemui seusai peresmian pembentukan "Indonesian Saudi Arabia Manpower Agency Association" (ISMA).

Kasus Sumiati binti Salan Mustapa (23) menjadi berita panas bertepatan dengan musim haji tahun lalu atau pada awal November 2010.

TKI penata laksana rumah tangga asal Dompu, NTB itu mengalami luka serius di bagian muka dan sekujur tubuh serta sempat menjalani operasi paru-paru akibat kekerasan yang dilakukan majikannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement