Kamis 13 Jan 2011 03:27 WIB

Hukuman Majikan Sumiati Cuma Tiga Tahun, Pemerintah RI Banding

Sumiati dalam perawatan di RS King Abdul Azis
Foto: antara
Sumiati dalam perawatan di RS King Abdul Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pemerintah Indonesia menilai putusan pengadilan tingkat pertama di Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi majikan yang menyiksa Sumiati, tidak memenuhi rasa keadilan. Itu sebabnya, pemerintah RI mengajukan banding.

Hal tersebut disampaikan Menlu usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu. "Kita semua merasakan bahwa hukuman tiga tahun itu tidak sesuai dengan rasa keadilan maka langsung pemerintah melalui pengacara kita, bahkan bukan hanya pengacara kita tapi juga penuntut umum dari negara Saudi Arabia pun langsung banding," kata Marty.

Dijelaskannya sejak diketahuinya ada kasus penyiksaan atas Sumiati, warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, pihak kementerian luar negeri langsung mengambil sejumlah langkah melalui konjen RI di Jeddah.

"Fase pertama tentu adalah kondisi beliau di rawat di rumah sakit sejak kejadian ini terungkap, dan syukur alhmdulillah keadannya sekarang sudah memungkinkan untuk bisa meninggalkan rumah sakit sekarang sudah di tampung di KJRI kita," paparnya.

Selanjutnya, pemerintah RI kemudian menyiapkan tim ahli hukum untuk mengawal proses hukum kasus penyiksaan ini dalam persidangan di pengadilan pertama.

Namun, kata Marty, keputusan pada 10 Januari 2011 dari pengadilan pertama yang hanya menghukum majikan Sumiati pidana penjara tiga tahun dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga tim kuasa hukum Sumiati mengajukan banding, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum dari Arab Saudi.

"Keputusan hukum baru tahap pertama, baru dua hari lalu kalau tidak salah, tentu sekarang kita memasuki fase berikutnya, jadi ada fase bergulir di pengadilan Arab Saudi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement