REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi V, DPR Arifinto mengaku prihatin melihat 74 dari 78 Twin Block Rumah Susun (Rusun) Sederhana yang rampung dibangun namun belum dihuni hingga kini.
Ia mendesak pemerintah agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar rusun tersebut segera dimanfaatkan masyarakat.
"Terlantarnya 74 dari 78 rumah susun yang telah selesai dibangun sangat ironis dengan target pemerintah untuk mendirikan 1.000 rumah susun sederhana tahun ini," ujarnya.
"Kalau rusun yang sudah jadi saja tidak bisa segera diserap oleh masyarakat, bagaimana dengan pembangunan selanjutnya," katanya di Jakarta, Kamis (17/3).
Pemerintah, tuding dia berdalih ada beberapa faktor yang membuat rusun belum dihuni. Rupanya unit-unit tersebut belum memiliki fasilitas listrik dan air (sharing pihak penerima bantuan), juga belum ada perabot (sharing pihak penerima bantuan), masih menyeleksi penghuni, masih dalam proses penyempurnaan bangunan (finishing) hingga masih menunggu tahun ajaran baru (penerimaan mahasiswa baru).
Bagaimanapun, imbuhnya, ini menunjukkan ketidaksigapan pemerintah dalam melaksanakan programnya terutama berkaitan dengan target pembangunan 1.000 rumah susun. Akibatnya uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan menjadi mubazir dan target terancam tidak tercapai.
Politisi PKS itu juga meminta agar pemerintah mengkaji penyebabnya, mulai dari kesiapan masyarakat dengan perubahan tempat tinggal, dari rumah di atas tanah menjadi hunian vertikal juga ketersediaan infrastruktur sarana seperti listrik, air, sarana lingkungan seperti lahan terbuka, tempat ibadah, sekolah, dan kemudahan pembiayaan.
"Jangan sampai anggaran pemerintah yang telah dialokasikan untuk mendukung target terbangunnya 1.000 rusun menjadi sia-sia, yang ujungnya adalah tidak terlayaninya kebutuhan masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Arifinto menambahkan bahwa pembangunan rumah susun sederhana harus serius dijalankan oleh pemerintah agar rencana perumahan yang saat ini mencapai 8 juta unit rumah bisa segera dipenuhi. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak salah sasaran.
Dia juga mengingatkan bahwa pemilihan lokasi penempatan perumahan maupun rumah susun juga harus sesuai dengan rencana tata ruang di daerah. "Pasal 158 UU no. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur ancaman hukuman bagi pejabat di daerah yang memberikan izin perumahan pada lokasi yang tidak semestinya," ujarnya.