REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melacak dan mengembalikan aset negara yang hilang atau berada di luar negeri akibat tindak pidana lintas negara. "Saya mengajak peserta konferensi untuk memanfaatkan pertemuan ini bagi peningkatan kerja sama penegakan hukum dan keadilan, utamanya dalam melacak, membekukan, menyita dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana kejahatan lintasnegara yang terorganisasi," kata Presiden Yudhoyono saat membuka konferensi jaksa internasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/3).
Presiden tidak menyebutkan secara rinci kasus tertentu yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan. Namun, dia menegaskan, Indonesia adalah negara yang dihadapkan pada sejumlah kejahatan lintasnegara, misalnya korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, dan kejahatan lain yang dilakukan oleh aktor bukan negara.
Menurut Yudhoyono, kejahatan-kejahatan itu mengancam keamanan negara dan berpotensi memperburuk perekonomian masyarakat. Kepala Negara menegaskan, pelaku kejahatan lintasnegara sangat mengikuti kemajuan teknologi dan selalu memperbarui modus dalam melakukan aksinya.
Mereka menggunakan sistem sel dan kadang menghubungkan kejahatan yang satu dengan kejahatan yang lain. "Misalnya jaringan kejahatan lintasnegara telah membuktikan adanya hubungan yang erat antara pendanaan kelompok teroris dan separatis dengan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan narkotika," katanya.
Untuk itu, Yudhoyono meminta Kejaksaan Agung bekerja sama dengan institusi kejaksaan di negara lain untuk meniadakan tempat berlindung bagi para
pelaku kejahatan lintas negara. Kerja sama antarinstitusi kejaksaan itu bisa dilakukan dengan merumuskan aturan tentang ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, bantuan teknis, dan pertukaran informasi.