REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan DPR RI sepakat memberikan kesempatan kepada dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie, untuk mengajukan gugatan.
"Rapat pimpinan memutuskan memberikan kesempatan kepada Lily Wahid dan Effendy Choirie untuk menempuh jalur hukum paling lambat hingga besok malam," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, batas waktu hingga Rabu (16/3) tengah malam, didasarkan atas batas waktu pengiriman surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada pimpinan DPR RI. Jika Lily Wahid dan Effendy Choirie, tidak menggunakan jalur hukum hingga Rabu (16/3) tengah malam, kata dia, maka pimpinan DPR RI, akan meneruskan surat pengajuan PAW dari PKB kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan keputusan presiden (kepresnya) atas pengajuan PAW tersebut.
"Dalam aturan perundangan, anggota DPR RI yang akan di PAW hanya diberikan waktu paling lama tujuh hari untuk melakukan langkah hukum, setelah pimpinan DPR RI menerima surat pengajuan PAW dari partai politik," katanya. Menurut dia, pimpinan DPR masih menunggu sikap Lily Wahid dan Effendy Choirie hingga besok malam.
Anggota Fraksi PKB DPR RI, Lily Wahid mengatakan, mempertanyakan apa landasan konstitusional dari surat pengajuan PAW yang dikirimkan PKB kepada pimpinan DPR RI. Menurut Lily Wahid, sebagai anggota DPR RI dirinya bersikap vokal menyuarakan aspirasi masyarakat dan hal itu diatur dalam aturan perundangan, bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyatakan pendapatnya.
Namun PKB, kata dia, justru mengajukan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memberhentikan dirinya dari Effendy Choirie, sebagai anggota DPR RI. Lily Wahid mempertanyakan surat pengajuan tersebut, atas landasan apa. "Kalau saya melanggar aturan perundangan, saya menghomati sikap partai yang akan memberhentikan saya. Tapi kalau tidak ada kesalahan kemudian dicari-cari kesalahannya, hal ini tidak boleh dilakukan," katanya.