REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dan tim penasihat hukum melakukan aksi walk out dalam persidangan Senin (14/3) lalu. Menurut Polri, aksi tersebut malah akan memberatkan terdakwa.
"Kalau WO, akan berat. Terdakwa akan dianggap tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Mengenai laporan yang diajukan tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir ke Komisi Yudisial, Boy mengatakan itu merupakan haknya. Namun ia menegaskan, seorang saksi berhak untuk diperiksa dengan telekonferensi.
Pasalnya, kasus Abu Bakar Ba'asyir termasuk dalam extra ordinary crime dan saksi akan mengalami kondisi psikologis yang gamang. Maka itu, keselamatan saksi sangat diutamakan dengan difasilitasi salah satunya dengan telekonferensi. "Karena bisa saja saksi malah urung dalam memberikan keterangan. Persidangan ini bukan rekayasa," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, mengatakan aksi walk out tersebut untuk menegaskan bahwa pihaknya menolak jika pemeriksaan dilakukan dengan telekonferensi.