Senin 14 Mar 2011 14:15 WIB

PBB Diminta Keluarkan Aturan Soal Penindakan Koruptor WN Asing

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/3)  menerima tim peninjau ulang United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). KPK dan lembaga penegak hukum lainnya berharap ada aturan khusus tentang pemberantasan korupsi antar negara.

Tim peninjau ulang UNCAC terdiri atas dua ahli dari Inggris dan dua dari Uzbekiztan. Selain berdiskusi dengan KPK, mereka juga melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung HM Amari, dan Dirjen Perjanjian Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri Lingawati.

Menurut Wakil Ketua KPK, M Jasin, tim itu akan meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan konvensi antikorupsi PBB di Indonesia. Evaluasi itu antara lain akan membahas masalah pengembalian aset dan pencegahan korupsi. Menurutnya, aturan yang belum ada pada konvensi itu adalah menindak korupsi yang dilakukan bukan oleh pejabat negara atau dari pihak swasta. Sehingga, KPK belum bisa menindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Indonesia.

"Makanya nanti setelah ada evaluasi ini kita harapkan ada aturan soal itu penindakan terhadap warga negara asing yang melakukan korupsi di Indonesia," kata Jasin saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Senin (14/3).

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, HM Amari mengatakan, contoh masih adanya orang asing yang melakukan korupsi di Indonesia adalah pada saat Indonesia mendapat bantuan asing untuk kemanusiaan. Bantuan itu masih suka dikorupsi oleh pejabat atau petugas dari warga negara asing. "Undang-undang kita belum sampai ke sana, makanya kita tidak bisa menindak mereka," ujarnya.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi menambahkan, pihaknya berharap tim peninjau ini memberikan masukan dari aspek teknis untuk pengembalian aset korupsi dari luar negeri. Selama ini, para pelaku korupsi telah mengetahui dan memanfaatkan celah hukum untuk bisa lolos dari jeratan hukum.

"Kita tentu menyambut baik kehadiran teman-teman yang datang ke Indonesia dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, kita berharap mereka memberikan masukan berharga bagi kita," ujar Ito.

Seperti diketahui, implementasi UNCAC Indonesia sudah ditinjau ulang terhitung sejak 23 Agustus 2010 oleh UNODC - organ Perserikatan Bangsa Bangsa yang salah satunya membidangi pemberantasan korupsi. Dalam putaran pertama, UNCAC akan meninjau ulang bab mengenai kriminalisasi dan penegakan hukum serta bab kerja sama internasional.

UNCAC-konvensi PBB mengenai antikorupsi-merupakan instrumen internasional antikorupsi yang sifatnya mengikat. Terdapat lima bagian utama yang diatur dalam konvensi ini, yaitu tindakan-tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pengembalian aset, bantuan teknis dan pertukaran informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement