Rabu 09 Mar 2011 21:44 WIB

BNN Sudah Petakan Lapas Pengendali Narkoba

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Johar Arif
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP-Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, mengatakan pihaknya sudah memiliki peta lembaga permasyarakatan mana saja yang diduga menjadi pengendali peredaran nerkoba. Namun, menurutnya, upaya pengungkapkan kasus ini bukan hal mudah karena seringkali pihak lapas bersikap tertutup.

''Sebenarnya kita sudah punya peta LP mana saja yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba. Mereka itu (sipir) seharus menjadi pembina napi. Tapi kenyataannya, justru para napinya yang membina para sipir,'' katanya, Rabu.

Mengenai penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Marwan Aidli, Sumirat menyatakan bahwa dalam kasus narkoba, tidak diperlukan surat penangkapan terhadap tersangka.

''Tidak perlu surat penahanan,'' katanya. Namun dia menyatakan, untuk penahanan terhadap Marwan tetap berlaku aturan bahwa penahanan hanya diizinkan berlaku selama 3 kali 24 jam. Bila selama 3 kali 24 jam tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan harus dilepaskan.

Marwan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa malam karena diduga menerima suap dari salah satu narapidana. Marwan mengatakan dirinya belum menerima surat penangkapan. Demikian juga, hingga kemarin petang, pihak penyidik dari BNN belum melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Dia hanya dipaksa tinggal di hotel di Cilacap, dengan penjagaan penyidik dari BNN.

Soal sampai kapan BNN berada di Cilacap, Sumirat menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap barang-barang sitaan yang diduga terkait dalam kasus Marwan, antara lain laptop dan HP milik Marwan. ''Siapa tahu masih ada bukti baru yang kita temukan. Kalau kita perkirakan sudah cukup lengkap, baru para tertangkap tersebut akan kita bawa dan periksa di Jakarta,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement