REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga tokoh spiritual, Anand Krishna, akhirnya ditahan di Rutan Cipinang. Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
"Memang ada penetapan hakim pada sidang hari ini (9/3) tentang penahanan Anand Krishna," kata kuasa hukum Anand Krishna, Astro P Girsang, Rabu (9/3). Majelis hakim menyatakan bahwa ancaman hukuman Anand Krishna di atas lima tahun, sehingga perlu ditahan.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat dengan penahanan itu membuat Anand Krishna tidak mengulangi perbuatannya. Anand Krishna sendiri didakwa melanggar pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun.
"Kami menolak penahanan itu," kata Astro. Menurut Astro, penahanan tersebut tidak ada kepentingannya. Pasalnya selama ini Anand Krishna cukup kooperatif dalam menjalani sidang. Anand Krishna menolak menandatangani berita acara penahanan. "Pihak kami akan mengajukan penangguhan penahanan," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa kali rencana penahanan terhadap Anand Krishna gagal dilakukan. Sebelumnya, pemilik Yayasan Anand Ashram itu rencananya akan ditahan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka.
Namun rencana itu gagal setelah Anand Krishna jatuh dan pingsan. Ternyata dari keterangan dokter, Anand Krishna memiliki penyakit diabetes, jantung dan hipertensi.