Rabu 09 Mar 2011 17:39 WIB

MK Tolak Uji Materi Pasal 20 dan 23 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi

Rep: yogie respati/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Pasal yang diuji adalah pasal 20 ayat (3) dan pasal 23 ayat (3) UU Energi yang diajukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial.

Hakim konstitusi, Achmad Sodiki, mengatakan pemohon menyatakan Pasal 20 ayat (3) bersifat sangat lentur, subjektif, dan akan sangat tergantung interpretasi dari daerah provinsi maupun kabupaten/kota terkait frasa ‘daerah’ dalam pasal tersebut. Namun, tambahnya, MK berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ”daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007 adalah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Ia menjelaskan kata “daerah” dalam pasal a quo merupakan ketentuan yang bersifat umum karena apabila kata ”daerah” itu menunjuk kepada salah satu daerah, yaitu provinsi ataupun kabupaten/kota, maka UU Energi akan menyebutkan dengan jelas mengenai maksud daerah tersebut. “Dengan demikian rumusan pasal sudah jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” ujar Sodiki dalam sidang putusan di Gedung MK, Rabu (9/3). Pasal 20 ayat (3) UU Energi berbunyi "Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas energi dari sumber energi setempat".

Sementara, terhadap Pasal 23 ayat (3) pemohon menyatakan pasal itu memiliki tafsir yang mengambang terkait frasa "badan usaha", yaitu tidak ada kejelasan mengenai Badan Usaha Milik Negara Pusat atau Provinsi atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten atau Kota yang berhak mengelola kekayaan sumber energi.

Sodiki menuturkan “badan usaha” dalam Pasal 23 ayat (3) adalah sama dengan “badan usaha” yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) UU 30/2007. “Selain itu, penjelasan Pasal 23 ayat (2) UU 30/2007 juga telah dengan tegas menyebutkan macam-macam badan usaha, yaitu meliputi BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha swasta,” tukasnya.

Ia menambahkan MK pun berpendapat badan usaha dalam pasal 23 ayat (3) tidak dapat dimaknai hanya terbatas pada BUMD. “Dengan demikian, dalil Pemohon yang memohon agar badan usaha diartikan secara sempit hanya BUMD saja adalah tidak beralasan hukum,” ujarnya. Pasal 23 ayat (3) berbunyi "Pengusaha jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan".

Untuk itu, MK pun menolak permohonan pemohon. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD. Dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan daerah provinsi sebagai daerah atasan berpotensi meminta jatah atau prioritas yang lebih atas sumber energi yang ada dalam wilayah kabupaten/kota di mana sumber energi tersebut berada

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement