REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW), Senin (7/3), mengumumkan evaluasi penanganan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010 kemarin. Sebanyak 10 dari 23 kasus yang ditangani KPK pada tahun itu macet dan berlarut-larut. Menurut Peneliti ICW, Tama S Langkun ada beberpaa keanehan yang terjadi dalam penanaganan kasus yang ditangani oleh KPK.
Indikasinya, ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum menahanannya. Bahkan kasus yang itu sudah ditangani selama beberapa tahun. "Ini bukan sesuatu yang bisa dianggap biasa," ujar Tama saat mengumumkan evaluasi tersebut di Kantor ICW, Jakarta, Senin (7/3).
Berdasarkan catatan ICW, lanjut Tama, ada Sepuluh kasus yang sudah ada tersangkanya, namun lebih dari satu tahun belum diproses. Yaitu, dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. Ada 3 tersangka dalam kasus itu, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS. Syuhada dan Burhanudin tersangka sejak 2008 dan hingga kini belum ditahan. Sementara Arwin sejak September 2009 sudah bersatus tersangka dan belum juga ditahan.
KPK juga dianggap lamban dalam menangani kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut juga disoroti ICW. Dua tersangka yakni, Anggoro Wijojo dan David Angkawijaya belum juga berhasil ditangkap.
Pada kasus hibah KRL Jepang, KPK juga dianggap belum menahan tersangka mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Sumino Eka Saputro. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2009.
Tama menambahkan bahwa hal tesebut bisa berdampak buruk pada penilaian masyarakat dan kepercayaan terhadap KPK. Selain tiga kasus diatas, masih ada tujuh kasus lainnya yang dianggap prosesnya tersendat. Yaitu, kasus Bank Century, kasus BLBI, kasus cek pelawat dimana hingga saat ini penyuapnya belum diungkap, kasus rekening gendut Polri atau dugaan tranakasi mencurigakan Perwira Polri, kasus dugaan suap pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia Timur yang diduga melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johny Alen, dan kasus korupsi pada proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan kasus korupsi pada proyek pengadaan rencana induk sistem informasi CIS-RISI yang dilakukan pada 2000 hingga 2006 di PLN Pusat-Tangerang.
Namun, secara umum ICW melihat ada peningkatan kualitas dari KPK dalam penanganan kasus pada 2010 itu. Menurutnya, meski jumlah kasus yang ditangani KPK pada 2009 dan 2010 sama sebanyak 23 kasus, namun jumlah potensi kerugian negara yang berhasil digagalkan meningkat dari Rp 470,6 miliar pada 2009, menjadi Rp 619,13 miliar pada 2010. Selain itu, jumlah tersangka juga meningkat dari 42 tersangka pada 2009 menjadi 69 tersangka.
Selain itu, KPK pada 2010 juga menetapkan sebannyak tiga orang pejabat yang pernah menjadi menteri sebagai tersangka, sedangkan pada 2009 hanya satu orang. KPK juga dianggap berhasil menetapkan 26 orang tersangka mantan anggota DPR RI pada kasus cek pelawat. Khusus untuk kasus Bank Century, Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, kasus Bank Century memang tidak mudah untuk dituntaskan. Oleh karena itu, Adnan menyarankan KPK untuk pro aktif terlibat dalam proses audit forensic terhadap Bank Century yang dilakukan oleh pemerintah. "KPK sebagai penegak hukum harus ikut serta dalam audit forensik itu," ujar Adnan.
Menurutnya, dengan ikut serta dalam audit forensik itu, KPK bisa mengetahui kemana saja dan siapa saja pihak-pihak yang menerima dana itu. Sehingga, pengungkapan kasus itu akan segera selesai. Menanggapi laporan evaluasi ICW tersebut, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan, selama 2010 kinerja KPK dalam menangani sejumlah kasus korupsi meningkat dibanding 2009 lalu.
"Saya bicara berdasarkan data, kalau tidak percaya suruh mereka yang menuding itu datang sendiri ke KPK dan melihat buktinya," ujar Jasin kepada Republika di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (7/2).
Jasin mengatakan, selama 2010 seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK dan diajukan ke Pengadilan 100 persen tidak ada yang gagal. Semuanya berakhir dengan keputusan vonis hakim bahwa yang dituntut itu bersalah. Mereka yang dinyatakan bersalah itu menyeret sejumlah petinggi negara seperti mantan menteri, gubernur, bupati, dan walikota.
Menurutnya, jika ada kasus yang belum selesai ditangani seperti kasus Century, hal tersebut terjadi karena belum cukupnya bukti-bukti. Sehingga, pihaknya masih terus melakukan penanganan terhadap kasus tersebut.