REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengunjungi tersangka teroris Ghazali yang menjadi tahanan titipan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Jumat. Dalam kunjungan itu, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdialog dengan tersangka yang merupakan tahanan kejaksaan tersebut.
Seusai kunjungan itu, anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk mengetahui pelayanan kepolisian dan penegak hukum lainnya dalam pemenuhan hak tersangka. Syafruddin menjelaskan, Komnas HAM telah membentuk sebuah tim untuk memantau cara penanganan tersangka terorisme di Tanah Air.
Tim tersebut telah mengunjungi sejumlah tempat penahanan tersangka teroris, baik yang berada di Jawa maupun di Sumatera. Setelah seluruh tersangka teroris dikunjungi, Komnas HAM akan membuat beberapa kesimpulan mengenai upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian.
Kesimpulan itu akan disampaikan dan didiskusikan dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengenai langkah-langkah yang perlu diambil jika ditemukan kekurangan di lapangan. "Kami kira hasil itu akan sangat bermanfaat, khususnya bagi pihak kepolisian," katanya.
Ia menyebutkan, peninjauan yang dilakukan itu bukan bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang dijalankan yang merupakan kewenangan unsur penegak hukum. "Yang ingin kami lihat hanyalah pemenuhan haknya sebagai warga negara," kata Syafruddin.
Ia menambahkan, khusus untuk tersangka teroris yang penahanannya dititipkan di Mapolda Sumut, pihaknya menemui Ghazali yang sempat ditahan di Mabes Polri. Berdasarkan hasil dialog dengan Ghazali, pihaknya mengetahui jika tersangka teroris itu telah mendapatkan hak dan perlakuan yang layak.
Ia mencontohkan kondisi kesehatan selama menjalani penahanan, kebebasan beribadah, kesempatan bertemu keluarga, dan kebebasan untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum. "Dari pertemuan itu tidak ada hak-hak beliau yang terabaikan," katanya.
Untuk kepentingan jangka panjang, kata Syafruddin, pihaknya akan memberikan masukan lain kepada pihak kepolisian tentang cara penanganan tersangka teroris di lapangan. "Jangan sampai penanganannya membuat masyarakat takut atau keluarga tersangka menjadi tertekan," katanya.
Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan kunjungan Komnas HAM untuk melihat penanganan tersangka teroris tersebut. Hal itu disebabkan pihak kepolisian telah menjalankan tugas sesuai aturan terhadap tersangka teroris yang merupakan tahanan pihak kejaksanaan tersebut. "Kami juga sudah menyampaikan rencana kunjungan itu ke pihak kejaksaan," katanya.