Kamis 03 Mar 2011 16:10 WIB

ICW Minta KPK Ungkap Pihak di Balik Anggodo

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Wakil koordinator ICW Emerson Yuntho
Wakil koordinator ICW Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan kasus percobaan suap yang dilakukan Anggodo Widjodjo kepada penyidik dan pimpinan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).  Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Anggodo dan menggandakan hukumannya.

Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, menduga ada pihak lain di luar Anggodo yang merupakan aktor intelektual dalam rekayasa percobaan suap. Anggodo hanyalah bagian dari mafia percobaan suap tersebut.

“Selama ini kasus percobaan suap itu tidak pernah jelas. KPK  harus mengungkap pihak lain yang ada di balik Anggodo,” ujar Emerson saat dihubungi Republika, Kamis (3/3).

Permohonan kasasi  Anggodo Widjojo  ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, hukuman Anggodo digandakan menjadi 10  tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider  5 bulan kurungan. Di Pengadilan Tinggi, adik kandung  buronnan KPK, Anggoro Widjojo, itu dihukum 5 tahun penjara.

Krisna Harahap, salah seorang anggota Majelis Kasasi, menyatakan bahwa selain terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo. Pasal 5 ayat (1) UU No. 31Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan  penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21  UU No. 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi (sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar. Penyuapan itu diduga dilakukan untuk menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang kini masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement