REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan kasus percobaan suap yang dilakukan Anggodo Widjodjo kepada penyidik dan pimpinan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Anggodo dan menggandakan hukumannya.
Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, menduga ada pihak lain di luar Anggodo yang merupakan aktor intelektual dalam rekayasa percobaan suap. Anggodo hanyalah bagian dari mafia percobaan suap tersebut.
“Selama ini kasus percobaan suap itu tidak pernah jelas. KPK harus mengungkap pihak lain yang ada di balik Anggodo,” ujar Emerson saat dihubungi Republika, Kamis (3/3).
Permohonan kasasi Anggodo Widjojo ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, hukuman Anggodo digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronnan KPK, Anggoro Widjojo, itu dihukum 5 tahun penjara.
Krisna Harahap, salah seorang anggota Majelis Kasasi, menyatakan bahwa selain terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo. Pasal 5 ayat (1) UU No. 31Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.
Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi (sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar. Penyuapan itu diduga dilakukan untuk menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang kini masih buron.