Kamis 03 Mar 2011 16:04 WIB

Kejaksaan Terima 13 Berkas Tersangka Kasus Cikeusik

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Ahmadiyah, ilustrasi
Foto: Antara
Ahmadiyah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Banten menerima tigabelas  berkas tersangka yang terlibat dalam bentrok antara warga dengan jemaat ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, menjelaskan tigabelas tersangka dituduh dengan berbagai pasal KUHP.

"Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima tiga belas perkara terkait kasus Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten dari Polda Banten," ungkap Noor Rochmad dalam siaran persnya, Kamis (3/3).

Terdapat satu anggota Polri diantara perkara tersebut. Yakni Bripka Tb. Ade Sumardi. Tersangka dituduh melanggar pasal 359 KUHP karena kelalaian dan pasal 351 KUHP karena penganiayaan. Selain itu, terdapat 12 tersangka lain yang dituduh dengan bermacam pasal yaitu pasal penghasutan dan tindak kekerasan secara bersama-sama. Mereka adalah:

1.  Kyai Endang Bin Sidik dituduh melanggar Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang hasutan.

2.  KH. Muhammad Munir Bin Basri Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang turut serta melakukan penyerangan dan perkelahian.

3.  Muhammad Bin Syarif yang dituduh melanggar Pasal 160 KUHP.

4.  Ujang Bin Sahari yang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dan 3 KUHPidana dan atau Pasal 160 KUHP.

5.  Yusuf Abidin Alias Asmat Bin Kamsa yang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.

6.  KH. Ujang Muhammad Arif Bin Abuya yang dituduh melanggar Pasal 160 KUHP.

7.  Saad Baharudin Bin Sapri yang dituduh melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP  dan Pasal 160 KUHP.

8.  Adam Damini Bin Armad yang dituduh melanggar Pasal  170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan Pasal 160 KUHP.

9.  Idris Alias Idris Bin Madhani yang dituduh melanggar Pasal UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP Jo Pasal 160 KUHP.

10. H. Ir. Deden Dermawan Sudjana yang dituduh melanggar pasal yang disangkakan: Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan melawan pejabat.

11. Yusri Bin Bisri dan Muhammad Rohidin Bin Eman yang dituduh melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

13. Dani Bin Misra yang dituduh melanggar pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana atau Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement