REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Anggodo Widjojo karena ia terbukti telah melakukan percobaan memberi suap kepada pimpinan dan penyidik KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dengan adanya keputusan Inkracht (keputusan tetap) dari MA tersebut, dua orang pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, yang pernah menjadi tersangka karena dituduh menerima suap itu tidak terbukti.
Atas keputusan tersebut, KPK menyatakan tidak akan menuntut balik Anggodo karena telah mencemarkan nama baik KPK dan dua orang pimpinannya tersebut. “Ya nggaklah, kita nggak punya rencana untuk itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Republika, Kamis (3/3).
Johan mengatakan KPK mengapresiasi keputusan hakim agung terkait penolakan kasasi Anggodo. Karena, hal tersebut merupakan bentuk dukungan hakim kepada upaya pemberantasan korupsi.
Permohonan kasasi Anggodo Widjojo ditolak oleh Mahkamah Agung. Bahkan, hukuman Anggodo digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronnan KPK, Anggoro Widjojo, itu dihukum 5 tahun penjara.
Krisna Harahap, salah seorang anggota Majelis Kasasi, menyatakan bahwa selain terbukti melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo. Pasal 5 ayat (1) UU No. 31Tahun 1999, Anggodo juga terbukti secara sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.
Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi (sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar. Penyuapan itu diduga dilakukan untuk menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang kini masih buron.