Kamis 03 Mar 2011 14:27 WIB

SBY Dukung Rencana Pembatalan Perda Diskrimintaif

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Didi Purwadi
Linda Gumelar
Foto: Republika
Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung rencana Komnas Perempuan untuk membatalkan 191 peraturan daerah yang dianggap diskriminatif. Apalagi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak rencananya akan membuat tim untuk melakukan kajian dan mengajukan pembatalan perda tersebut ke pihak kementerian Dalam Negeri.

Dukungan SBY ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, seusai pertemuan dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/3). “Insya Allah bulan Maret ini kita akan mulai melakukan pengkajian dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Linda.

Menurut Linda, Presiden SBY pun mendukung hal ini. Sebab, kata Linda, Presiden mengatakan perda yang dibatalkan jangan melulu soal pajak dan sektor ekonomi. Namun, perda diskriminatif terkait sektor sosial dan budaya itu perlu juga diperhatikan dan dievaluasi.

Tim evaluasi, katanya, akan melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komnas Perempuan. Pada akhirnya nanti, Linda mengharapkan tim akan mampu memberikan usulan kepada kemendagri demi membatalkan perda-perda tersebut. “Saya targetkan tim ini bekerja dan menyampaikan hasilnya pada akhir 2011,” tutur Linda.

Linda kemudian juga menjelaskan bahwa perda yang dianggap diskriminatif, misalnya, seperti yang diterapkan di Kota Tangerang. “Jam 7 malam tidak bisa keluar, terus di Aceh juga begitu, banyaklah,” kata dia.

Perda diskriminatif juga diterapkan merata di berbagai daerah. Konkritnya, menurut Linda, peraturan ini terkait aturan kepada perempuan yang tidak bisa mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. Karena perda yang dianggap diskriminatif ini juga sangat banyak, maka Linda akan memilih perda-perda yang menjadi prioritas dan benar-benar menjadi hambatan untuk perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement