Sabtu 19 Sep 2015 21:08 WIB

Mendagri Diminta Cabut 366 Perda Diskriminatif

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Ilham
Ketua Presidium Nasional KPP RI ,GKR. Hemas
Foto: DPD
Ketua Presidium Nasional KPP RI ,GKR. Hemas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sampai saat ini masih ada 366 Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia yang dinilai masih mendiskriminasikan perempuan. Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI GKR Hemas mengatakan, dari 366 Perda tersebut sebanyak 279 diantaranya perda yang menyasar kehidupan perempuan.

"Saat ini, jumlah Perda yang mendiskriminasikan perempuan jauh meningkat dibandingkan tahun 2009 yang jumlahnya hanya 154," katanya dalam sambutannya pada pengukuhkan Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen DIY di DPRD DIY, Sabtu (19/9).

Sehubungan dengan hal itu Kaukus Perempuan Parlemen akan mengkomunikasikan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan mendesak Mendagri mencabut Perda yang mendiskriminasi perempuan.

Permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini mengatakan, Perda yang dibuat oleh Kabupaten Purwakarta tentang tidak bolehnya remaja perempuan keluar malam setelah jam sembilan merupakan agenda besar dari Kaukus Perempuan Parlemen RI. Mereka akan bertemu bupati Purwakarta. ‘’Saya lihat ada kepentingan politik yang mewarnai dalam perda yang diskriminatif tersebut,'' tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement