Selasa 01 Mar 2011 15:47 WIB

Bank Mutiara Gugat Perdata Teltop Holding Company

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Mutiara sudah mengajukan gugatan perdata untuk penarikan aset Bank Century yang ada di Swiss. Gugatan ini merupakan upaya untuk mendapatkan aset negara  senilai 155,9 Juta USD yang saat ini berada pada genggaman Teltop Holding Company.

Ketua tim pemburu aset koruptor, Darmono, mengaku sudah berkoordinasi dengan Bank Mutiara untuk gugatan perdata tersebut pada 25 Februari 2011 lalu. "Hasilnya tanggal 28 Februari 2011 Bank Mutiara telah mengajukan gugatan perdata atas asset Teltop Holding Company sebesar 155,9 Juta USD yang ditempatkan pada Dressner Bank Swiss,"jelas Darmono melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/3).

Darmono mengungkapkan Kejaksaan Agung tidak mendampingi lewat jaksa pengacara negara atas gugatan itu. Pasalnya, ungkap Darmono, pihak yang mengajukan gugatan adalah Bank Mutiara. Menurutnya, Bank Mutiara hanya menggunakan jasa pengacara swasta untuk gugatan itu. "Yang mengajukan gugatan adalah Bank Mutiara (semula bernama Bank Century) sehingga tidak diwakili JPN,"jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah masih memburu aset Bank Century yang berada di Swiss dan Hongkong. Untuk aset di Swiss atas nama Telltop Holding Limited sebesar 155 juta Dollar AS atau sekitar Rp 1,55 triliun. Sedangkan aset di Hongkong atas nama Hesham dan Raffat berjumlah total sekitar Rp 10,5 triliun.

Untuk perburuan aset di Swis, Bank Mutiara tengah mengajukan gugatan perdata. Pasalnya terdapat perbedaan pandangan hukum antara Pemerintah Swis dengan Pemerintah Indonesia tentang aset tersebut.

Jika di Indonesia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan aset itu merupakan hasil pidana, maka Pengadilan Swis memandang bukan pidana. Akan tetapi, sebatas pelanggaran administrasi perbankan. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Bank Mutiara untuk melakukan gugatan perdata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement