REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menjelaskan bahwa fakta persidangan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjadi pertimbangan penyelidikan KPK. Pasalnya, Penyelidikan di KPK membutuhkan alat bukti.
"KPK juga tidak akan kembangkan bukti asal pengakuan saja. Tapi bukti pendukung lain juga dcari oleh KPK. Misalnya ada yang ngomong A berubah jadi B itu kan jadi tamat. Bagi KPK kan masih bisa ditelusuri,"ujar Johan di ruang wartawan KPK, Jakarta, Senin (28/2).
Menurut Johan, KPK sekarang sedang menyelidiki Gayus sebagai pegawai direktorat jendral pajak. "Dengan wajib pajaknya ini sedang ditelusuri oleh KPK. Mengenai hasilnya itu tergantung,"tambahnya.
Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum sempat menyebutkan bahwa asal-muasal rekening Gayus senilai Rp 28 Miliar dan harta Gayus di safe deposit box senilai Rp 74 Miliar. Dari keterangan Gayus, ujar Jaksa, uang tersebut berasal dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT. Bumi Resources, dan PT. Arutmin.
Selain itu, ungkap jaksa, terdapat aliran dana dari Roberto Santonius dan PT. Megah Jaya Citra Garmindo. Gayus pun terbukti melakukan pidana sesuai dengan pasal 22 jo pasal 28 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.