REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wacana untuk mengatur mekanisme koalisi dalam bentuk Undang-undang (UU) dinilai tidak masuk akal. Lantaran, sistem politik Indonesia yang presidensil tidak mengehendaki adanya koalisi permanen di pemerintahan.
Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan, Pramono Anung menyatakan, sistem presidensil tidaklah menganut koalisis permanen di pemerintahan, namun di parlemen. Akan tetapi, apabila dalam sistem parlementer pun dinamikanya bisa bergantian, jika terjadi perubahan kekuasaan.
"Nah, kalau kemudian koalisi diundang-undang kan bagaimana caranya?. Karena tidak bisa dibakukan dalam koalisi. Koalisi itu bersifat dinamis," imbuhnya kepada wartawan di DPR, Senin (28/2).
Pram melanjutkan, dirinya melihat adanya kekhawatiran yang berlebihan di tubuh Partai Demokrat terhadap rapuhnya koalisi. Menurutnya, kekhawatiran itu tidak baik bagi kehidupan demokrasi karena selalu memancing reaksi.
"Parlemen tidak bisa dikooptasi dan diambil oleh Setgab karena apa yang terjadi di DPR merupakan hal yang dinamis dan bagian dari demokrasi. Aneh kalau ada usulan koalisi diundangkan," tegasnya.