Sabtu 26 Feb 2011 17:22 WIB

Aset Gayus Belum Jadi Wewenang KPK

Rep: c42/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh dugaan keberadaan aset Gayus Tambunan di luar negeri. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penanganan KPK terhadap kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus masih pada tahap penyelidikan. KPK saat ini berpegang pada prosedur penyelidikan yang ada. “Kalau sekarang KPK belum bisa,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bukan berarti temuan itu tidak akan ditindaklanjuti. Johan menambahkan KPK memiliki wewenang untuk melakukannya, termasuk untuk membekukan rekening Gayus. Johan menjelaskan kerja KPK saat ini terfokus untuk mencari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Sekarang kita sedang mengumpulkan data-data wajib pajaknya,” kata Johan.

Dia menilai, saat ini pihak yang paling mungkin menelusuri dugaan aliran dana di luar negeri adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Apalagi, menurut Johan, kedua institusi itu sejak lama telah mendalami kasus itu.

Gayus Tambunan diduga memiliki asset yang tersebar di empat negara, yaitu Singapura, Makau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Beberapa waktu lalu, Ketua PPATK, Yunus Husein, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan keempat negara di mana aset Gayus diduga berada.

Sedangkan, Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyano, belum bisa memberikan keterangan mengenai hal itu. Menurutnya, KPK masih mendalami mengenai kasus mafia pajak tersebut. “Apabila masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kita belum bisa menyampaikan ke media,” katanya, ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement