Kamis 24 Feb 2011 18:52 WIB

PK Menkes tak Halangi Eksekusi Susu Formula Berbakteri

Rep: Yogie Respati/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Menkes, BPOM, dan IPB untuk membuka nama merk susu formula berbakteri. Sedangkan mengenai upaya Menkes mengajukan peninjauan kembali (PK), ia menuturkan hal itu tidak akan menghalangi eksekusi. "Silakan PK tapi itu tidak akan menghalangi eksekusi," tegasnya, di Jakarta, Kamis (24/2).

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung, Kemal Sofyan, mengaku pihaknya telah dihubungi oleh Menteri Kesehatan yang akan mengajukan surat kuasa khusus untuk upaya PK. "Untuk PK, itu kan setelah 180 hari sejak diterimanya putusan. Itu kan putusan belum diterima, masih hanya foto kopi. Jadi masih ada waktu kita untuk mengajukan PK," Selasa (2/22).

Surat Kuasa Khusus tersebut akan menjadi dasar bagi Jamdatun untuk menentukan Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi Menteri Kesehatan dalam upaya PK. Menurut Kemal, SKK harus selalu diajukan pada putusan di tiap tingkat. Dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Kemal menjelaskan Menteri Kesehatan telah mempunyai bukti baru (novum) yang dipersiapkan. Novum itu, ungkapnya, yakni kapasitas David Tobing seharusnya bukan sebagai yang mengajukan.

Selain itu, ungkapnya, bakteri entrobacter sakazakii yang terkandung dalam susu formula masih bersifat wacana. Susu formula, ungkapnya, bila dimasak dengan suhu tujuhpuluh derajat dapat membuat bakteri mati. Kemal menambahkan hingga saat ini belum ada korban di Indonesia akibat bakteri sakazakii. "Di dunia pun ada cuma 40 orang . Dan juga belum yakin dari situ (susu berbakteri sakazakii)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement